Transportasi

Organda Beri Respons Soal Kewajiban Sopir Transportasi Daring Ber-KTP Bali

Aturan terkait moda transportasi baik daring atau konvensional akan diatur melalui peraturan daerah (perda) yang rencananya ditetapkan setelah gubernur terpilih dilantik pada 6 Februari 2025.

Majalah Intra, Bali – Ketua Dewan Pimpinan Unit Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali Aryanto mengatakan, tidak adil soal usulan mewajibkan sopir angkutan pariwisata dan transportasi daring memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali, karena rawan menimbulkan permasalahan.

“Jika aturan ini sampai gol, itu berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan,” kata Aryanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Bali, mengutip Antara, Senin (3/1/2025).

Ia mengatakan, Organda Bali akan melakukan gugatan (class action) apabila wacana tersebut terealisasi dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah daerah. Menurut dia, permasalahan sistem transportasi dan kemacetan yang terjadi di titik tertentu utamanya di Bali selatan, tidak bisa hanya dibebankan karena keberadaan taksi daring.

Menurut dia, oknum-oknum sopir pariwisata nondaring di Pulau Dewata beroperasi menggunakan mobil dengan pelat hitam dan tanpa dilengkapi izin. Diperkirakan, kata Aryanto, ada penyalahgunaan izin dari armada yang digunakan oknum sopir pariwisata nondaring itu menggunakan izin angkutan sewa khusus atau daring (online).

“Sayangnya, transportasi daring dinilai sebagai masalah macet karena tidak didasari data dan kajian,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah sopir pariwisata di Pulau Dewata yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali mengusulkan enam hal kepada DPRD Bali termasuk salah satunya mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali.

Selain itu, mengajukan usulan terkait pembatasan kuota mobil taksi daring di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Pulau Dewata termasuk juga penyewaan mobil dan motor, membuat standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.

See also  Kemenhub Luncurkan Pusintrans untuk Pantau Pergerakan Transportasi Lewat Udara

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan aturan terkait moda transportasi baik daring atau konvensional akan diatur melalui peraturan daerah (perda) yang rencananya ditetapkan setelah gubernur terpilih dilantik pada 6 Februari 2025.

“Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) tapi menunggu gubernur definitif. Tidak bisa kalau penjabat gubernur, kami menunggu gubernur definitif dulu,” katanya usai Sidang Paripurna Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih di Denpasar, Senin (13/1/2025).

Dewa Mahayadnya mengatakan, angkutan sewa khusus berbasis aplikasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali. Dalam regulasi itu salah satunya mengatur pengemudi ojek daring cukup memiliki surat keterangan domisili di wilayah Bali.

Selain itu, dalam peraturan gubernur itu tidak ada sanksi yang mengikat sehingga wakil rakyat menyusun peraturan daerah yang memuat aturan hukum bagi seluruh angkutan transportasi baik daring dan konvensional.

“Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan ke peraturan daerah sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali bisa kami atur. Kedua, akan ada sanksi di dalamnya,” ujar dia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button